Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama Elektronik adalah kesepakatan antara
para pihak yang dibuat, dikirim, diterima, dan disetujui melalui media
elektronik seperti komputer, internet, atau aplikasi digital.
Perjanjian yang dibuat secara digital melalui sistem
elektronik dan memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional