Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Elektronik adalah kesepakatan antara para pihak yang dibuat, dikirim, diterima, dan disetujui melalui media elektronik seperti komputer, internet, atau aplikasi digital.

Perjanjian yang dibuat secara digital melalui sistem elektronik dan memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional