Layanan Personal Accounting & Tax (PAT)
1. Menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bulanan dan tahunan, serta memastikan kepatuhan perpajakan.
2. Melakukan rekonsiliasi data keuangan dan pajak untuk memastikan keakuratan laporan.
3. Menyusun dokumentasi pendukung untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak.
4. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kantor pajak dan konsultan pajak.
5. Memantau perkembangan regulasi perpajakan terbaru yang relevan untuk kepentingan klien.
6. Mengelola arsip dan dokumen perpajakan dengan tertib dan terorganisir.
Mulai Dari Rp. 2.000.000