Layanan Personal Accounting & Tax (PAT)
1. Menyiapkan Surat
Pemberitahuan (SPT) pajak
bulanan dan tahunan, serta
memastikan kepatuhan
perpajakan.
2. Melakukan rekonsiliasi data
keuangan dan pajak untuk
memastikan keakuratan
laporan.
3. Menyusun dokumentasi
pendukung untuk keperluan
audit atau pemeriksaan
pajak.
4. Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait, seperti
kantor pajak dan konsultan
pajak.
5. Memantau perkembangan
regulasi perpajakan
terbaru yang relevan untuk
kepentingan klien.
6. Mengelola arsip dan dokumen
perpajakan dengan tertib dan
terorganisir.
Mulai Dari Rp. 2.000.000